Polisi Ciduk 1 Lagi Terduga Pelaku Perusakan PN Bantul

Polisi Ciduk 1 Lagi Terduga Pelaku Perusakan PN Bantul

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 17:55 WIB
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Bantul - Polisi kembali menangkap satu orang terduga pelaku perusakan fasilitas gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul. Sebelumnya polisi menangkap 3 orang yang kini telah berstatus tersangka.

"Hasil pengembangan ada satu orang lagi yang diamankan Polres Bantul," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (29/6/2018).

Hadi belum bersedia menyebutkan identitas satu orang yang diamankan tersebut. Menurutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan apakah orang tersebut terlibat dengan aksi perusakan PN Bantul yang terjadi Kamis (28/6) atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Statusnya belum tersangka, jadi sementara ini jumlah tersangka kasus perusakan fasilitas PN Bantul masih 3 orang," jelasnya.


Identitas ketiga tersangka yakni Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) keduanya warga Pajangan, Bantul. Serta Alfathah Saddam Husyain (18) warga warga Sewon, Bantul. Ketiganya yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila itu ditangkap polisi di rumahnya masing-masing tadi malam. Ketiganya kini ditahan di Polres Bantul.

Penetapan status tersangka berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisa rekaman CCTV yang terpasang di gedung PN Bantul. Sejumlah alat bukti turut diamankan polisi berupa selongsong kembang api, pecahan kaca, topi, pecahan pot dan batu bata, serta kumpulan rekaman video dan CCTV.


Hadi menyebut polisi juga masih memburu aktor intelektual di balik aksi perusakan fasilitas PN Bantul.

"Ada yang menyuruh ketiga tersangka ini, untuk itu saat ini proses penyidikan belum selesai. Diduga satu ormas yang menyuruh, ini masih penyidikan. Dari hasil pemeriksaan mengarah ke beberapa orang yang masih dipelajari lagi," imbuhnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads