Polisi: 3 Tersangka Perusakan PN Bantul Anggota Pemuda Pancasila

Polisi: 3 Tersangka Perusakan PN Bantul Anggota Pemuda Pancasila

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 15:28 WIB
Jumpa pers di Polda DIY terkait kasus perusakan fasilitas PN Bantul. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Bantul - Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul pada Kamis (28/6). Ketiganya merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya anggota ormas Pemuda Pancasila," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Jumat (29/6/2018).

Identitas ketiga tersangka yakni Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) keduanya merupakan warga Pajangan, Bantul. Serta Alfathah Saddam Husyain (18) merupakan warga Sewon, Bantul. Ketiganya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing tadi malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisa rekaman CCTV yang terpasang di gedung PN Bantul.

Oleh polisi ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.


"Sementara ada 3 tersangka kasus perusakan fasilitas PN Bantul. Seluruhnya saat ini ditahan di Polres Bantul sesuai lokasi kejadian. Kalau teman-teman wartawan mau ambil gambar (tersangka) silakan di Polres Bantul," terang Hadi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads