"Keluarga selama ini tahunya simbok hanya tukang pijat biasa. Pijat bayi yang baru lahir, pijat capet, kesleo. Jadi tukang pijat juga sudah puluhan tahun, sekitar 25 tahunan," ujar menantu Mbah Yam, Eko Suwito.
Keluarga dibuat kaget ketika Senin (18/6) malam polisi mencokok Mbah Yam di kediaman sekaligus tempat praktik pijatnya. Polisi menangkap Mbah Yam karena diduga melakukan praktik aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya keluarga, para tetangga yang setiap hari melihat keseharian Mbah Yam juga sama kagetnya dengan penangkapan yang dilakukan oleh polisi. Banyak pasien yang juga kecelik ketika akan pijat kerumah Mbah Yam.
"Setiap hari, pasien yang pijat di rumah Mbah Yam itu kan banyak, rata-rata 10 orang. Ada bayi kesleo, kena sawan, atau orang dewasa kecapekan gitu pasti pijatnya ke Mbah Yam," jelas Kepala Desa Ngargoretno, Dodik Suseno.
Jumlah pasien akan lebih banyak pada hari atau pasaran Jawa tertentu. Yakni di pasaran Kliwon, Pahing, dan Pon.
Menurutnya, Mbah Yam memang terkenal sebagai tukang pijat andal baik di Desa Ngargoretno maupun luar daerah. Sebagian besar pasien pijat mengaku cocok dan sembuh jika dipijat Mbah Yam.
"Ongkosnya pun standar, antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali pijat," kata Dodik.
Selama ini, Yamini tidak hanya menerima pasien yang datang ke rumahnya, namun juga bersedia dipanggil.
"Ya kebanyakan datang ke rumah, tapi kalau pasien sakit dan minta dipijat, kadang Mbah Yam yang datang. Kalau rumahnya dekat juga," jelasnya.
Keahlian memijat Mbah Yam, kata Dodik, rupanya merupakan turunan dari ibunya.
"Mbah Yam itu bisa pijat sejak dari orangtua yang memang jadi dukun pijat bayi. Jadi itu keahlian keturunan dari ibunya. Di Desa Ngargoretno ada dukun bayi yang lain tapi paling laris dan banyak dicocokin ya Mbah Yam," ungkap Dodik.
Dodik mengaku kaget ketika Senin (18/6) malam dirinya ditelpon kepolisian yang memintanya ke rumah Yamini. Di sana, terlihat ada petugas Reskrim Polres Magelang yang ternyata hendak mengamankan Yamini.
"Saya kaget, kemudian tanya-tanya juga. Petugas kepolisian lalu menjelaskan bahwa ada kasus aborsi. Kami (desa) ya dimintai tolong untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam kasus ini, mulai penggalian lokasi, menyediakan tempat, perlengkapan dan lainnya," urai Dodik.
Selain Mbah Yam, polisi menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus praktik aborsi ini. Yaitu pasangan suami istri siri, NH (41) dan M, warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Ketiganya terancam pasal 80 ayat 4 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini