"Pengakuan NH, (bayi) diaborsi karena belum siap punya anak," jelas Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, di Mapolres Magelang, Kamis (21/6/2018).
Berdasarkan keterangan di kepolisian, NH diketahui merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan suami sirinya, M adalah seorang kusir andong. Keduanya tinggal bersama di sebuah kos-kosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena belum siap, NH nekat mengaborsi bayinya dengan jasa pijat Yamini alias Mbah Yam di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Saat itu, usia kandungannya sudah genap bulan, atau sudah cukup usia untuk dilahirkan.
"Di keterangan awal, NH menyebutkan bahwa usia kandungannya saat diaborsi adalah empat bulan, padahal sebenarnya sudah lebih dari enam bulan. Hal itu terjadi lantaran NH tidak pernah mengontrol kandungan selama kehamilan," terang Yoga.
Saat memulai tahapan pijat aborsi, NH mengira usia kandungannya masih dibawah dua bulan. Ketika itu, tahapan pemijatan dimulai bulan April hingga Juni 2018.
"Ketika tahapan pijat aborsi selesai, NH mengira usia kandungan baru 4 bulan. Padahal sudah lebih dari 6 bulan," katanya.
Baik NH maupun suami sirinya M dan Mbah Yam saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. Ketiganya akan dijerat pasal 80 ayat 4 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini