"Sampel dna yang diambil nantinya akan digunakan sebagai pembanding dna jenazah bayi yang ditemukan di rumah tersangka Y," jelas Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya di Mapolres Magelang, Kamis (21/6/2018).
Yoga mengatakan, upaya tindakan pembanding dna akan dilaksanakan di Pusdokkes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya, tes DNA pembanding akan dilaksanakan di Pusdokkes Polri. Mungkin berangkat Selasa, kita sudah buat rencana dan janjian dengan tim yang disana," imbuh Yoga.
Sejauh ini, jumlah tersangka yang ditetapkan atas kasus pijat aborsi adalah sebanyak tiga orang. Yakni Yamini (70) selaku dukun pijat, NH (41) dan suami sirinya M.
"Sejauh ini masih tiga tersangka, tapi tetap akan kita kembangkan," terangnya.
Atas perbuatan mereka, NH dan M akan dijerat pasal 80 ayat 4 UU perlindungan anak. Sedangkan tersangka Yamini akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini