Humas Undip Semarang, Nuswantoro mengatakan hari ini Prof. Suteki menjalani sidang disiplin. Sesuai dengan peraturan ASN, maka yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya.
"Ini bukan sanksi yang dijatuhkan, tetapi prosedur yang harus, selama yang bersangkutan masuk dalam persidangan disiplin ASN," kata Nuswantoro, Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak terbukti bersalah, jabatan itu akan dikembalikan lagi," ujarnya.
SK tersebut sudah ditandatangani oleh Rektor dan mulai hari ini berlaku seiring dilaksanakannya sidang disiplin. Dengan SK tersebut maka Prof Suteki nonaktif dari jabatan Kaprodi Magister Ilmu Hukum Undip, Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, dan Anggota Senat Undip. Meski demikian, Prof. Suteki masih diperbolehkan mengajar.
Baca juga: Yusril Ihza: Prof Suteki Bukan Anggota HTI |
"Yang bersangkutan masih mengajar," lanjutnya.
Untuk diketahui, Undip akan menindak tegas jika ada stafnya yang anti-NKRI dan anti-Pancasila. Ternyata Prof Suteki yang sudah mengajar soal Pancasila selama 24 tahun menjadi salah satu staf yang diduga anti-NKRI. Salah satu penyebabnya yaitu postingan Suteki di facebook terkait khilafah.
Tonton juga: Jokowi bakal galak jika ada yang ganggu NKRI
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini