"Profesor Suteki ini bukan anggota HTI," tegas Yusril dalam konferensi pers di Menara 88 Kota Kasablanla, Jakarta Selatan pada Senin (4/6/2018).
Yusril mengatakan, penghadangan dan persekusi terhadap anggota dan pengurus HTI dalam kegiatan berdakwah hingga akademis marak terjadi setelah PTUN menolak seluruh gugatan HTI. Ia pun meminta pemerintah untuk bertindak adil dan menghentikan tindakan-tindakan persekusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suteki juga dihadirkan saat menguji Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kemudian beliau juga hadir dalam sidang di Pengadilan TUN Jakarta ketika kami menggugat keputusan Menkumham tentang pencabutan status Badan Hukum serta pembubaran HTI. Profesor Suteki ini merupakan guru besar Sosiologi Hukum pada Universitas Diponegoro di Semarang," katanya.
Menurut Yusril, Suteki dipersulit ketika memberikan keterangan di pengadilan saat itu. Suteki, lanjut dia, bahkan diancam akan diberhentikan karena memberikan keterangan di pengadilan.
"Saya pikir kita sangat prihatin ya. Kebebasan mimbar akademik, kebebasan seorang akademisi itu berbicara dalam batas-batas tanggung jawab keilmuannya itu malah diancam untuk diberhentikan. Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah supaya hal-hal seperti ini diberhentikan," tuturnya.
Terkait putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HMI, menurutnya putusan tersebut belum inkrah. HTI akan melakukan upaya hukum di tingkat selanjutnya untuk melawan putusan tersebut.
"Artinya proses itu masih bisa banding lagi, bisa juga kasasi lagi. Bisa saja nanti pemerintah kalah di tingkat banding, bisa saja HTI kalah di tingkat kasasi. Bisa saja HTI menang lagi di tingkat PK, itu bisa saja," imbuhnya.
Meski pemerintah telah resmi mencabut badan hukum HTI, namun eksistensi HTI tetap diakui. Secara organisasi, kata dia, HTI telah bubar, tetapi individu-individunya tetap eksis dan bebas melakukan berbagai kegiatan.
"Meskipun demikian, eksistensi HTI itu tetap diakui, sepanjang HTI melakukan upaya hukum. Sejauh untuk kepentingan pembelahan hukum, kewenangan HTI masih tetap diakui, dia masih eksis. Terhadap persekusi-persekusi, termasuk juga tindakan-tindakan termasuk juga ujaran kebencian ya, yang ditujukan kepada HTI itu tidak pada tempatnya dilakukan," katanya.
"Jadi yang dibubarkan itu adalah organisasinya. Jadi individu-individu itu tidak ada masalah apa-apa, bebas untuk melakukan kegiatan-kegiatan dakwah, kegiatan-kegiatan ceramah, pengajian, khotbah, dan lain-lain yang menyampaikan apa saja sesuai ajaran Islam yang menurut individu-individu itu patut untuk disampaikan kepada umat atau patut disampaikan kepada masyarakat. Jadi tidak bisa dibatasi apa saja yang mau diceramah kalau ceramah itu dianggap ajaran baik agama Islam itu sendiri. Jadi dengan ini juga kami sampaikan bahwa kegiatan-kegiatan HTI itu praktis sudah tidak dilakukan lagi. Kantor yang di Tebet pun sudah tidak ada lagi lambang HTI di situ," tandasnya.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini