Ini Penjelasan Mobdin di Sleman Boleh Dibawa Pulang

Ini Penjelasan Mobdin di Sleman Boleh Dibawa Pulang

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 17:05 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan memakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran. Menurut KPK, mobdin peruntukannya dipakai kegiatan kedinasan, bukan kepentingan pribadi.

Di Kabupaten Sleman, telah ada larangan kendaraan dinas dipakai mudik. Namun diizinkan dibawa pulang saat Lebaran. Seperti apa penjelasannya?

"Prinsipnya kan kendaraan dinas untuk operasional, tidak boleh untuk mudik. Tapi kalau dikandangkan (diparkir di kantor) tidak mungkin, tidak ada tempat, (jadi) dibawa pulang ke rumah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Sumadi saat dimintai konfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (5/6/2018).

Menurut Sumadi, mobdin yang dibawa pulang itu masih berada di wilayah Sleman. Bukan keluar daerah. Karena mayoritas pejabat yang mendapat fasilitas mobdin bertempat tinggal di Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibawa pulang ke rumah, di sekitaran Sleman. Seperti pejabat eselon 2 (bupati, wabup, ketua DPRD, wakil ketua DPRD, Sekda, kepala dinas) ada kendaraan dinas yang melekat, boleh dibawa kemana saja. Kalau yang operasional itu yang dipakai eselon 3, yang di kantor tidak cukup parkir, boleh dibawa pulang tapi kalau ada kerusakan, kehilangan, ditanggung pribadi bukan pemerintah," jelasnya.

"Rata-rata (pejabat) yang kendarai mobil dinas itu warga Sleman, tidak terlalu jauh, tidak ada yang keluar dibawa mudik," sambungnya.

Meski demikian, Sumadi mengaku pengawasan tetap akan dilakukan untuk mengantisipasi mobdin dipakai keluyuran ke luar daerah atau mudik dengan jarak yang jauh. Jika ada yang melanggar pemakaian mobdin tidak sesuai peruntukannya, maka bakal diberi sanksi.

"Mungkin ada beberapa pejabat yang melakukan operasional saat Lebaran, di sekitar sini tapi tidak keluar seperti Dishub, Satpol PP, Kesehatan, memantau Lebaran. Tapi kalau ada yang melanggar ada sanksinya, nanti dilihat sejauh mana pelanggaranya," imbuhnya.




Simak juga video terkait 'Pemerintah Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas':

[Gambas:Video 20detik]

(bgs/bgk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads