Ini Alasan ASN Grobogan Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Ini Alasan ASN Grobogan Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Akrom Hazami - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 16:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Mindra Purnomo)
Grobogan - Pemkab Grobogan, Jateng, hanya memberikan himbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas secara bijaksana. Memperbolehkan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas, namun tidak dianjurkan bagi yang perjalanan mudik ke luar kota.

Sekda Pemkab Grobogan, Sumarsono, mengatakan pihaknya hanya meminta ASN menggunakan mobil dinas secara bijaksana. "Kami hanya menghimbau agar memanfaatkan kendaraan dinas secara bijaksana," kata Sumarsono melalui pesan pendek, Selasa (5/6/2018).

Sumarsono menuturkan lebih lanjut, secara bijaksana berarti sesuai dengan surat edaran Menpan. "Tetapi kalau mau mudik, misalnya kampung ortunya (orang tua) dekat, masak tidak boleh. Makanya kita hanya minta agar dipakai secara bijaksana," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Soal kendaraan dinas boleh dipakai mudik atau tidak, lanjut dia, pihaknya memang telah menerima edaran dari Menpan. Hal itu telah disampaikan ke para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pihaknya menyarankan untuk ASN tidak menggunakan kendaraan dinas. Bila nanti ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa peringatan.

Diketahui sebagian besar pejabat di Pemkab Grobogan adalah warga setempat. Serta sebagian lainnya adalah luar kota. Dari catatannya, jumlah kendaraan dinas di Grobogan 373 unit mobil. Termasuk truk dan ambulans. Dari jumlah itu, 153 unit jadi mobil operasional pegawai.



Tonton juga video: 'Pemerintah Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas'

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads