Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purworejo, Bambang Irianto, mengakui sudah menerima laporan tersebut. Dikatakannya bahwa kasus tersebut kini sedang dalam penanganan.
"Yang jelas masih kami tangani, kami kumpulkan keterangan dari para saksi dan kami tidak mau gegabah. Semua harus diselidiki dengan benar. Jika nanti terbukti ya kita terapkan peraturan yang berlaku," kata Bambang, Senin (21/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DS dilaporkan telah melakukan selingkuh dengan MD, anggota DPRD dari Fraksi PKB. Keduanya sama-sama ditempatkan di Komisi C. MD merupakan ketua komisi, sedangkan DS adalah anggota. Keduanya diduga sudah menjalin hubungan khusus sejak awal tahun 2017.
"Akan dirapatkan lagi untuk mencapai kesimpulan. Nantinya ada surat rekomendasi dari BK ke Ketua DPRD untuk utk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang ada," ujar Bambang.
Kapan surat rekomendasi itu akan keluar, bambang enggan menjelaskan. "Bukan pelit informasi, tapi memang masih dalam penyelidikan dan kami belum bisa menyimpulkan" lanjutnya.
PKS telah menjatuhkan sanksi kepada DS akan segera memecatnya dari keanggotaan. "Dalam proses, dalam satu dua hari ini pemberhentiannya selesai," ujar Ketua DPD PKS Purworejo Reko Budiyono.
Reko mengatakan skandal perselingkuhan ini dilaporkan oleh suami dan anak DS ke Badan Kehormatan DPRD Purworejo. Fraksi PKS mendapat tembusan surat laporan itu. Atas dasar itu, DS lalu dipecat.
"Kita yang menjadi melakukan pemberhentian itu karena suami dan anaknya itu kan sudah pada pekan yang lalu itu kan melaporkan ke BK, Badan Kehormatan DPRD. Seorang istri sampai dilaporkan perbuatannya oleh suami dan anaknya kan berarti sudah sangat, bahasanya mungkin sudah sangat keterlaluan," ujar Reko. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini