Bundar Sitha terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Masitha Soeparno dengan pidana selama 5 tahun, dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan," kata hakim ketua, Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza dilibatkan dalam pemnambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar, namun yang dinikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yaitu 7 tahun dan dicabut hak politiknya setelah bebas. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik terdakwa selama 4 tahun karena dinilai alasannya belum kuat.
Bunda Sitha yang mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam mengaku menerima putusan hakim. Usai sidang ia disambut kerabat sebelum keluar ruangan. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini