Jaksa penuntut umum dari KPK, Fitroh mengatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 KUHP.
"Menuntut majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara terdakwa menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama, menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 7 tahun," kata Fitroh di depan hakim ketua, Antonius Widjantono di PN Tipikor Semarang, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," pungkas Fitroh.
Bunda Sitha menjadi terdakwa kasus suap dalam berbagai hal selama ia menjabat Wali Kota Tegal pada tahun 2016-2017. Pada dakwaan Jaksa sebelumnya, total suap yang terjadi mencapai Rp 8,8 miliar, namun dalam proses pembuktian jaksa hanya bisa membuktikan adanya suap Rp 7,1 miliar, dan Rp 500 juta diantaranya dinikmati Siti Masitha.
Selain Bunda Sitha, mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza juga dituntut dalam perkara yang sama. Ia dituntut jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Amir Mirza sebagai orang dekat Bunda Sitha sudah ikut campur dalam pemerintahan Kota Tegal. Selain itu ia juga dianggap membantu beberapa pihak memenangkan proyek di Kota Tegal.
Persidangan Bunda Sitha dan Amir Mirza digelar bersamaan namun dengan berkas terpisah. Keduanya juga akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini