Peneliti Pukat FH UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa Pasal 77 KUHP memberikan kewenangan kepada PN untuk memeriksa sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan atau rehabilitasi.
"Praperadilan bisa digunakan untuk menguji penetapan tersangka, itu berdasarkan putusan MK. Dengan demikian, putusan praperadilan Century yang memerintahkan penetapan tersangka tidak ditemukan landasan hukumnya," ujar Zaenur Rohman kepada wartawan di Kantor PUKAT FH UGM, Senin (16/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, kata Zaenur, tanpa merujuk pada putusan praperadilan itu pun, KPK tetap harus menuntaskan kasus Bank Century. Terlebih, sudah ada beberapa nama disebut terlibat dalam kasus tersebut.
"Apalagi KPK dalam dakwaan Budi Mulya telah menyebut nama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk telah melakukan atau turut serta (terlibat skandal Century)," lanjutnya.
Zaenur mengatakan, berdasarkan dakwaan Budi Mulya yang disusun KPK secara gamblang menunjuk pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Century. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban KPK untuk membuktikan dugaan tersebut.
"KPK perlu mempelajari putusan Budi Mulya. Banyak alat bukti dalam kasus Budi Mulya yang dapat dipelajari untuk melanjutkan kasus Century. Setelah itu, KPK perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak lain sesuai konstruksi perbuatannya masing-masing. KPK tidak perlu terpengaruh kontestasi politik yang ada," papar dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini