Para demonstran didominasi dari mahasiswa di Solo dan sekitarnya, antara lain Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta.
Dalam orasinya, mahasiswa menuding aparat kepolisian dan TNI melakukan tindakan represif kepada aktivis pendemo PT RUM. Sebab, sudah tujuh orang ditangkap polisi terkait perusakan aset PT RUM maupun pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca juga: 3 Orang Ditangkap Terkait Perusakan PT RUM, Salah Satunya Mahasiswa
Seperti diberitakan, tujuh orang ditangkap oleh tim gabungan Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Mabes Polri. Tiga orang pertama adalah Muhammad Hisbun Payu alias Is (mahasiswa), Kelvin Ferdiansyah dan Sutarno (warga).
Kemudian empat warga lainnya, Sukemi Edi Susanto, Brilian Yosef Naufal, Bambang Hesthi Wahyudi dan Danang Tri Widodo. Khusus Bambang dan Danang diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan postingan kebencian.
Baca juga: Mahasiswanya Diciduk Polisi Terkait Perusakan PT RUM, Ini Kata UMS
Selain itu, mereka mengritik masih adanya aparat yang hingga saat ini menjaga pabrik serat rayon itu. Mahasiswa menuding aparat lebih membela kepentingan perusahaan daripada rakyat.
"Kami menuntut agar polisi membebaskan para pejuang. Kami juga meminta agar aparat ditarik dari kegiatan pengamanan PT RUM," ujarnya.
Baca juga: Ini Kondisi Pos Satpam PT RUM di Sukoharjo Usai Dibakar Massa
Selain itu, mereka juga meminta kepolisian untuk memroses pelanggaran yang dilakukan PT RUM. Diduga pabrik tersebut melanggar izin tentang pencemaran lingkungan. "Kami minta usut tuntas pelanggaran yang dilakukan PT RUM. Cabut dan bekukan izin lingkungan PT RUM," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini