Mereka adalah Sukemi Edi Susanto (36), warga Celep, Nguter, Brilian Yosef Naufal (19) warga Juron, Nguter, Bambang Hesthi Wahyudi (53) warga Sukoharjo dan Danang Tri Widodo (35) warga Kelurahan Nguter, Nguter.
"Dua orang ditangkap terkait perusakan aset PT RUM. Dua orang lainnya ditangkap atas pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat ditemui di Mapolres Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka kasus perusakan PT RUM ialah Sukemi dan Brilian. Mereka merupakan hasil pengembangan dari tiga orang tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Sedangkan dua tersangka yang disebut melanggar UU ITE ialah Bambang dan Danang. Mereka diduga menyebarkan ujaran kebencian dan postingan mengandung unsur SARA.
"Kita melangkah berdasarkan bukti yang ada. Polisi menemukan postingan yang patut untuk dipersangkakan," ujar Kapolres.
Kasus bermula saat warga Sukoharjo melakukan aksi demonstrasi karena tidak betah menghirup bau busuk dari limbah PT RUM. Namun aksi demonstrasi berujung dengan perusakan dan pembakaran aset pabrik.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan. Mereka adalah Muhammad Hisbun Payu alias Is, seorang mahasiswa, kemudian Kelvin Ferdiansyah dan Sutarno, warga Sukoharjo. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini