Ada Nama-nama Notaris di Amplop Suap Pejabat BPN Kota Semarang

Ada Nama-nama Notaris di Amplop Suap Pejabat BPN Kota Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 15:55 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memeriksa orang-orang yang namanya tertera dalam amplop dalam kasus dugaan suap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan, pemberi amplop terdiri dari notaris dan warga biasa.

Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji, mengatakan ada 6 orang yang diperiksa hari ini. Mereka merupakan pemilik nama yang tertera dalam amplop.

"Kita panggil pemberi amplop yang ada uangnya itu," kata Dwi di kantornya, Kamis (8/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam saksi yang namanya tertera di amplop berisi uang yang diberikan tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Kejaksaan Dalami Nama-nama Tertera Pada Amplop Suap di BPN Semarang

Total amplop berisi uang yang disita Kejari Semarang dalam kasus tersebut mencapai 125 pucuk. Namun Dwi menjelaskan ada beberapa amplop dengan nama yang sama. "Ada yang amplop pemberinya sama, misal A, ada 4 amplop," tandasnya.

Dwi memang belum menjelaskan siapa nama-nama yang tertera karena pemeriksaan masih berlangsung. Hingga kini baru diungkapkan jika penerimanya ada yang merupakan notaris dan warga biasa.

"Tidak hanya itu (notaris), ada masyarakat juga," pungkasnya.

Kejari masih mendalami asal uang tersebut dan untuk pengurusan dalam hal apa. Dwi menjelaskan 3 yang diperiksa hari ini merupakan utusan seseorang. "Ada yang ada utusannya, 3 diantaranya orang utusan, masih lacak, dia diutus siapa," terang Dwi.

Baca juga: Kejaksaan Amankan Rp 600 Juta dari OTT di Kantor BPN Semarang

Nama-nama lainya yang tertera dalam amplop, lanjut dwi, 'mengantri' akan dipanggil dan dimintai keterangan. "Akan kita panggil," tegasnya.

Lebih lanjut, diduga ada unsur pemaksaan dalam pemberian amplop. Tersangka menerima amplop kaitanya pengurusan hak tanah yang jumlahnya lebih besar dibanding biaya resmi.

"Laporan ke saya ada unsur pemaksaan. Diluar biaya resmi itu yang di dalami," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus itu Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati, ditetapkan tersangka oleh Kejari Semarang.

Uang dengan jumlah total sekitar Rp 600 juta diamankan dari 125 amplop yang berada di laci meja kerja, kos, mobil, dan tas. Jumlah uang dalam amplop berbeda-beda sehingga perlu didalami faktor apa yang mempengaruhinya. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads