OTT Kepala BPN Semarang, Diduga Terima Suap Pengurusan Hak Tanah

OTT Kepala BPN Semarang, Diduga Terima Suap Pengurusan Hak Tanah

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 20:05 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang belum menetapkan 4 orang pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Semarang yang ditangkap sebagai tersangka. Diduga kasusnya terkait suap soal pengurusan hak-hak atas tanah di Kota Semarang.

Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji, mengatakan penyelidikan sudah dilakukan sejak 28 Februari 2018 lalu. Kemudian hari Senin (5/3) kemarin petugas memergoki ada yang menyerahkan amplop berisi uang ke pegawai BPN di Kantor BPN Semarang.

"Yang terjadi kemarin sekitar jam 16.15 WIB pada saat melakukan kegiatan di sana ada orang yang menyerahkan amplop," kata Dwi di kantornya, Selasa (6/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Kejari langsung melakukan tangkap tangan dan diamankan Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang , Windari Rochmawati. Dari laci meja Windari juga ditemukan amplop dan sebendel uang.

"Ditemukan 9 amplop dan 1 bendel uang tanpa amplop sejumlah Rp 32,4 juta," tandasnya.

Selain Windari diamankan juga Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono, serta 2 tenaga honorer bernama Jimmy dan Fahmi. Pemeriksaan masih dilakukan dan 4 orang tersebut belum ditetapkan tersangka. "Statusnya masih terperiksa," pungkas Dwi.

Baca juga: Kepala BPN Kota Semarang Terciduk OTT Kejari

Dwi tidak bersedia menjelaskan secara gamblang kasus apa yang kini sedang ditangani. Namun yang jelas berkaitan dengan pungli pengurusan hak-hak atas tanah.

"Jadi informasi awal, itu terjadi penyerahan sejumlah uang kepada pihak BPN berkaitan pengurusan hak-hak atas tanah di Kota Semarang," ujarnya.

Dwi juga mengaku tidak bisa berandai-andai kapan 4 orang tersebut berstatus tersangka. Ia juga menjelaskan soal biaya penanganan perkara yang justru berpotensi merugikan negara.

"Begini ini kan Rp 32 juta, kenapa kita dalami dan pertimbangkan, biaya penyelidikan, penyidikan biaya penuntutan, biaya eksekusi, jumlahnya lebih besar. Kita melihat segi keuntungan negara, jangan-jangan kita menyidangkan malah rugi. Yang diambil bukan uang negara," jelasnya. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads