Spanduk-spanduk AHY 'Saya S14P' Bertebaran di Yogyakarta

Spanduk-spanduk AHY 'Saya S14P' Bertebaran di Yogyakarta

Edzan Raharjo - detikNews
Sabtu, 03 Mar 2018 17:50 WIB
Salah satu spanduk AHY yang dipasang di Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Spanduk-spanduk partai Demokrat terlihat terpasang di sejumlah ruas jalan di Yogyakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menilai spanduk tersebut mengandung unsur kampanye yang belum diperbolehkan.

Spanduk partai Demokrat dan gambar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini di antaranya terlihat di jalan Timoho Yogyakarta, perempatan Gayam Yogyakarta, dan perempatan APMD. Spanduk tersebut antara lain bertuliskan 'Saatnya yang muda yang memimpin bangsa,' kemudian terdapat gambar AHY, kemudian juga bertuliskan 'Saya S14P' dan terdapat lambang partai Demokrat beserta nomor urutnya.

Komisioner Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan sesuai pasal 276 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye baru boleh dilakukan 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sampai dengan dimulai masa tenang. Artinya apabila ada aktivitas kampanye sebelum dan atau sesudah waktu tersebut maka merupakan pelanggaran, yaitu masuk kategori kampanye luar jadwal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu spanduk AHY yang dipasang di Yogyakarta.Salah satu spanduk AHY yang dipasang di Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo/detikcom

"Selain bendera yang memuat nomor urut parpol belum boleh," kata Sri Werdiningsih atau yang akrab disapa Cicik saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (3/3/2018).

Pihaknya menjelaskan, disebut kampanye jika ada unsur meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu. Salah satu metode kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). APK di antaranya: bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho.

Tetapi memang saat ini ada persoalan, lanjutnya, yaitu ada jeda yang sangat lama antara waktu ditetapkanya parpol peserta pemilu (17 Februari 2018) dengan penetapan DCT (20 September 2018). Sehingga hal ini sangat berpotensi munculnya pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Salah satu spanduk AHY yang dipasang di Yogyakarta.Salah satu spanduk AHY yang dipasang di Yogyakarta. Foto: Edzan Raharjo/detikcom

Oleh karena itu, sebagai solusi, KPU setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dengan mengeluarkan surat no 216/PL.02.5-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018 yang intinya parpol peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode: pemasangan bendera parpol peserta pemilu 2019 dan memuat nomor urutnya, pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU & Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilakasanakan.

"Jadi untuk pemasangan APK selain bendera belum boleh dilakukan," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa Bawaslu telah meminta parpol untuk menurunkan sendiri APK nya. Bawaslu DIY sedang melakukan proses pendataan di lapangan terkait pemasangan APK.

"Kami sudah minta parpol untuk menurunkan sendiri APK nya dan sekarang juga masih dilakukan proses pendataan di lapangan terkait pemasangan APK," tuturnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads