Kabar ini dibawa oleh koordinator lapangan, Bambang Wahyudi setelah warga meluluhlantakkan bangunan-bangunan di depan PT RUM. Dia membawa lembaran kertas berisi pernyataan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
"Dengan ini, PT RUM resmi ditutup," katanya di hadapan warga, Jumat (23/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika setelah 18 bulan tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka akan ditutup secara permanen," ujarnya.
![]() |
Dalam pernyataan bupati dikatakan bahwa PT RUM telah melanggar aturan mengenai lingkungan hidup. Selama ini proses produksi PT RUM mengeluarkan bau busuk yang membuat warga mengalami pusing hingga muntah.
Usai membacakan pernyataan tersebut, massa menyambut dengan gembira. Demonstran kemudian membubarkan diri.
![]() |
Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan PT RUM baru dapat beroperasi lagi ketika telah memenuhi syarat. Seperti diketahui, PT RUM berencana memasang alat yang dapat menghilangkan polusi udara.
"Jika sebelum batas waktu PT RUM bisa memenuhi syarat, maka harus dikoordinasikan dahulu dengan warga untuk uji coba. Nanti kita monitor bersama," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini