Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Bupati Kebumen Mengundurkan Diri

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Bupati Kebumen Mengundurkan Diri

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 13:22 WIB
Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Foto: dok Setda Kebumen
Semarang - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yahya langsung mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Hal itu diungkapkan Ganjar usai acara Pencanangan Gerakan Sadar Zakat di gedung Gradhika Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang. Ganjar mengatakan Yahya menghubunginya hari Senin (22/1) kemarin untuk pengunduran diri.

"Setelah ditetapkan tersangka, kalau tidak salah Senin telepon saya," kata Ganjar, Rabu (24/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk pelaksana tugas Bupati Kebumen, Ganjar menjelaskan kalau sudah resmi mundur maka akan digantikan oleh wakilnya, Yazid Mahfudz.

"Kalau sudah mundur, plt diisi wakilnya," lanjut Ganjar.


Penetapan tersangka terhadap Yahya merupakan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK pada Oktober 2016 lalu.

Saat itu, ada 6 tersangka yang dijerat KPK terkait suap proyek Dinas Pendidikan di Kebumen. Mereka adalah Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo, Hartoyo, Basikun alias Ki Petruk, dan Dian Lestari. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads