"Proses yang saat ini adalah ketika setelah kepala daerah dilantik dan diduga terjadi pertemuan dengan sejumlah rekanan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Dalam menjalankan aksinya, Yahya mengajak mantan anggota tim suksesnya, Hojin Anshori. Saat itu fee yang disepakati sebesar 5-7 persen dari keseluruhan nilai proyek Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kontraktor rekanan, Khayub Muhamad Lutfi, diduga mengumpulkan fee untuk Yahya. Khayub dan Hojin pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kata Febri, tak jadi masalah jika Yahya membantah. Ia menyebut KPK sudah punya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yahya dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
"Kami punya teknik atau strategi memastikan apakah uang tersebut diterima dalam jabatannya atau dalam proses sesama pengusaha. Dilihat tempusnya kapan dan kaitannya dengan jabatan," ucapnya.
Yahya dijerat KPK bersama-sama dengan rekannya, Hojin Anshori, yang merupakan anggota tim suksesnya pada 2016. Keduanya diduga menerima fee dengan nilai total Rp 2,3 miliar dari pengusaha Khayub Muhamad Lutfi (Komisaris PT KAK).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2016. Saat itu, KPK menjerat 6 tersangka, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. (haf/dhn)