Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas di Grobogan Berawal dari Saling Ejek

Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas di Grobogan Berawal dari Saling Ejek

Akrom Hazami - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 17:45 WIB
Pelaku penganiayaan dihadirkan di hadapan wartawan di Polres Grobogan. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Grobogan - Anang Tri Hidayat (24) tewas setelah dianiaya oleh 4 orang pria di Grobogan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/1) dini hari ini berawal dari aksi saling ejek.

"Sebelum kejadian, para pelaku berkaraoke di Kiss Karaoke Purwodadi. Kemudian keempat pelaku bermaksud makan di Jalan R Soeprapto. Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai mobil bersimpangan dengan korban yang mengendarai motor. Korban saat itu, berboncengan dengan temannya Hervi Ari (22) tiba-tiba mengejek dengan cara mengacungkan jari tengahnya," kata Satria saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (22/1/2018).

Empat orang pelaku yang telah ditangkap kemarin yakni Dwi Yudha (23), Untung Prasetyo (23), Dwi Ariyanto (25), dan Sumadi (36). Salah seorang pelaku yakni Sumadi diketahui merupakan anggota TNI aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati ejekan itu, mobil para tersangka langsung membuntuti dan memepet sepeda motor korban. Kedua kendaraan itu akhirnya berhenti di pertigaan jalan Kauman dan jalan MT Haryono. Tersangka langsung menghampiri korban.

Kemudian, lanjutnya, sempat terjadi pertikaian atau adu mulut di antara mereka. Hingga akhirnya, pertikaian itu berujung pada penganiayaan terhadap pengendara motor. Aksi brutal itu baru berhenti setelah Hervi berhasil lolos dan lari ke arah selatan sambil berteriak minta tolong.


Tindakan Hervi ini menyebabkan para penumpang mobil bergegas masuk ke dalam kendaraan dan kemudian pergi ke arah utara. Hervi kembali lagi ke lokasi kejadian untuk menolong temannya bersama beberapa warga yang sudah berdatangan.

Jumpa pers di Polres Grobogan terkait penganiayaan Anang. Jumpa pers di Polres Grobogan terkait penganiayaan Anang. Foto: Akrom Hazami/detikcom


"Saat itu, kondisi Anang sudah terkulai di pinggir jalan dan banyak bercah darah di tubuhnya," terangnya.

"Korban dan pelaku ini tidak saling mengenal," kata Satria.


Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun bui.

Dandim 0717/Purwodadi Letkol Arm Teguh Cahyadi yang juga hadir dalam kesempatan ini menambahkan tersangka Sumadi kini telah diserahkan kepada Denpom IV/3 Salatiga.

Sumadi diketahui tercatat sebagai anggota TNI berpangkat Serda yang bertugas di Koramil Sukolilo, Kodim 0718 Pati.


"Yang bersangkutan sudah diserahkan Subdenpom IV/3-1 Blora ke Denpom IV/3 Salatiga untuk menanggung perbuatannya. Hasilnya kami serahkan keputusannya di Denpom IV/3 Salatiga," kata Teguh yang hadir didampingi Dansubdenpom IV/3-1 Blora Kapten Suparno.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 sepada motor, mobil X-Trail nopol B-1828-TZG warna putih beserta STNK, kaos warna hitam milik korban, kaca spion kanan mobil X-Trail, celana pendek milik korban, sebungkus rokok Malboro, kaos hitam milik saksi, kaos korban saksi/pelapor, dan sandal milik korban dan tersangka. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads