PN Surakarta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) No 2838K/PDT/2011 yang menyatakan bahwa penjualan reksadana Antaboga oleh Bank Century batal demi hukum. Bank J Trust wajib mengembalikan uang milik nasabah sekaligus ganti rugi sebesar Rp 41 miliar.
Petugas PN Surakarta yang tiba Bank J Trust, Jalan Slamet Riyadi, Penumping, Laweyan, Solo, langsung menemui pihak manajemen. Pertemuan berlangsung sekitar 30 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Koordinator Forum Nasabah Bank J Trust, Z Siput L, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah PN Surakarta itu. Nasabah, kata dia, telah menantikan eksekusi tersebut sejak putusan hukum inkrah pada 2012.
"Bank ini sudah di-aanmaning (diperingatkan) empat kali, tapi belum juga dieksekusi. Baru ini mau eksekusi," kata Siput.
Dia juga mengancam akan melaporkan pihak direksi Bank J Trust ke ranah pidana jika masih enggan mengembalikan hak para nasabah.
"Kalau enggak mau mengembalikan, akan kami laporkan direksinya, pidana. Harusnya segera kembalikan uang nasabah di Solo, lalu introspeksi dan kembalikan uang nasabah di seluruh Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, pihak Bank J Trust enggan memberikan komentar terkait sita eksekusi yang dilakukan PN Surakarta. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini