"Usut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga dan solidaritas anti penggusuran di Kulon Pogo. Hukum anggota polisi pengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa," kata Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria, melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (6/12/2017).
AJI melihat ada aksi sewenang-wenang oknum aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP terhadap warga dan anggota Jaringan Solidaritas Anti Penggusuran di Desa Palihan dan Glagah, Temon, Selasa (5/12) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat, kata Anang, berdalih keberadaan anggota jaringan solidaritas tak berizin. Mereka menuding anggota jaringan, yang terdiri dari relawan dan mahasiswa, sebagai bagian upaya memprovokasi warga agar menolak pembangunan bandara.
"Tiga warga (Fajar, Agus, dan Hermanto) terluka akibat diseret aparat dan terkena lemparan batu. 15 orang relawan dan mahasiswa digelandang ke kantor PT Pembangunan Perumahan dan akhirnya ditahan di Mapolres Kulon Progo," ujarnya.
Mereka adalah Andre; Imam dan Rimba (UNY); Muslih (FKNSDA), Rifai (Univ. Mercubuana); Mamat, Kafabi, Wahyu, dan Fahri (UIN); Samsul dan Chandra (LFSY); dan Yogi (UNS). Serta Khoirul Muttakim, Abdul Majid Zaelani, dan Syarif Hidayat (mahasiswa UIN Sunan Kalijaga).
Koordinator Bidang Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando, yang berada di lokasi, melaporkan tiga dari 12 orang anggota solidaritas adalah anggota pers mahasiswa. AS Rimba dan Imam Ghozali dari LPM Ekspresi UNY, serta Fahri dari LPM Rethor UIN Sunan Kalijaga. Saat peristiwa terjadi, mereka berada di Masjid Al Hidayah dan berusaha mendokumentasikan peristiwa kekerasan aparat terhadap warga dan anggota solidaritas.
Rimba, lanjut Tommy, sempat merekam upaya negosiasi warga terhadap aparat. Upaya negosiasi gagal, warga terdesak aparat dan alat berat hingga ke sebuah kandang sapi di belakang masjid. Rimba, yang berada di tengah massa dan aparat, terkena tendangan aparat dan tersungkur ke tanah. Melihat buruannya jatuh, aparat segera meringkus dan menginjak-injak sekujur tubuh Rimba. Telepon genggam miliknya dirampas.
Berikutnya, ia digelandang ke kantor PT Pembangunan Perumahan bersama anggota solidaritas yang lain. Dua anggota pers mahasiswa lain, Imam dan Fahri, juga menjadi bagian dari 15 orang yang akhirnya ditahan polisi. Telepon genggam mereka disita. Belakangan mereka tahu data-data liputan yang tersimpan di dalamnya terhapus.
"Kuat dugaan, penghapusan data itu dilakukan oleh aparat yang meringkus mereka," tandasnya.
Tak hanya itu, kata Tommy, salah seorang wartawan televisi bahkan nyaris dihajar polisi lantaran mendokumentasikan penggusuran di Kulon Progo.
Menurutnya, cara-cara arogan aparat kepolisian ini bertentangan dengan Undang-undang Pers yang dengan tegas melindungi kebebasan wartawan memperoleh, mendokumentasikan dan menyebarkan berita. Dia melanjutkan aparat kepolisian hendaknya belajar lebih banyak dan membaca lagi Undang-Undang Pers agar tak semena-mena terhadap jurnalis.
"AJI menyatakan tindakan aparat keamanan itu adalah kesewenang-wenangan," sebutnya.
Selain itu, imbuh Tommy, Tuduhan polisi bahwa keberadaan anggota solidaritas merupakan aksi provokasi adalah hal tidak benar. Sebaliknya, dia menilai aksi kekerasan yang dilakukan polisi itulah yang menjadi bagian upaya provokasi.
"Kegiatan pers mahasiswa dalam memperoleh dan menyebarkan informasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan dilindungi undang-undang. Aktivitas pers mahasiswa dalam mencari, mengelola, dan menyampaikan informasi juga lekat dengan kerja jurnalistik. Dan, kebebasan pers hanya omong kosong tanpa ada kebebasan berekspresi," imbuhnya.
AJI Yogyakarta menuntut kepolisian mengsut tuntas pelaku kekerasan terhadap warga, hukum anggota polisi yang bertindak sewenang-wenang mengekang kebebasan berekspresi pers mahasiswa, dan hentikan cara-cara biadap kepolisian hanya untuk mempermulus proyek Bandara Kulon Progo.
Diwawancara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Dicky Hermansyah menjelaskan pihaknya mengamankan 15 aktivis karena dianggap menghalangi proses land clearing atau pembersihan lahan calon lokasi pembangunan NYIA.
"Mereka menghalangi proses land clearing PT Angkasa Pura I, jadi kita amankan di Mapolres. Diamankan sementara, bukan ditangkap. Setelah diamankan ini kita data dan kita minta kembali ke rumah atau kosnya," jelasnya kepada detikcom, Selasa (6/12). (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini