"Hari ini land clearing, pembersihan bangunan di area IPL yang sudah dikosongkan dan sudah dikonsinyasi, kemudian dirobohkan. Hari ini berlangsung di Desa Glagah dan Palihan," kata Sujiastono, kepada wartawan di sela proses land clearing, Senin (4/12/2017).
Diakuinya, proses land clearing dilakukan secara bertahap terhadap 157 bidang yang ditenggat untuk dikosongkan pada 24 November 2017 dan 39 bidang ditenggat hingga 30 November 2017. Sebelumnya, pemilik ratusan bidang lahan itu telah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada isinya (penghuni belum mengosongkan bangunan), hari ini tidak kita robohkan, tidak ada pengusiran, tidak ada pemaksaan. Hari ini yang masih ada isinya tidak kita robohkan," tandas Sujiastono.
Ditanya berapa jumlah bangunan yang sudah dirobohkan dan berapa target hari ini yang akan dirobohkan, Sujiastono tidak menyebutkan angka persisnya termasuk kapan batas waktu land clearing. Namun ia berharap Desember ini seluruh tahapan land clearing rampung agar proyek NYIA bisa selesai sesuai target pada 2019.
Kemudian saat disinggung adanya aksi warga yang masih menolak serta pernyataan sikap dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menilai proses land clearing melanggar hukum dan HAM, Sujiastono enggan berkomentar jauh.
"Kita tunggu (bangunan) gak ada isinya. Maunya sampai kapan? secepatnya, kita doakan secepatnya keluar (penghuninya) agar tidak terganggu pekerjaan di lapangan, banyak peralatan (proyek NYIA). Kalau itu (sikap YLBHI dan LBH) saya belum tahu isinya apa, silakan tanya ke mereka," sebutnya.
Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengaku hingga kini masih tersisa sekitar 4 persen dari total 587 hektar lahan calon lokasi NYIA yang belum dibebaskan dan masih tahap konsiyasi di pengadilan. Dari lahan tersebut masih berdiri rumah penduduk dan tanaman milik warga.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini