Project Manager NYIA Bantah Lakukan Pengusiran

Project Manager NYIA Bantah Lakukan Pengusiran

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 04 Des 2017 17:19 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Kulon Progo - Project Manager Proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA), Sujiastono memastikan proses land clearing atau pembersihan lahan dengan cara perobohan bangunan serta tanaman di Desa Glagah dan Palihan, Kecamatan Temon hari ini hanya ditujukan terhadap bidang yang masuk dalam kawasan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Kulon Progo (NYIA) dan sudah dikosongkan oleh pemiliknya.

"Hari ini land clearing, pembersihan bangunan di area IPL yang sudah dikosongkan dan sudah dikonsinyasi, kemudian dirobohkan. Hari ini berlangsung di Desa Glagah dan Palihan," kata Sujiastono, kepada wartawan di sela proses land clearing, Senin (4/12/2017).

Diakuinya, proses land clearing dilakukan secara bertahap terhadap 157 bidang yang ditenggat untuk dikosongkan pada 24 November 2017 dan 39 bidang ditenggat hingga 30 November 2017. Sebelumnya, pemilik ratusan bidang lahan itu telah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan land clearing diawali terhadap bidang yang pemiliknya telah menerima uang ganti rugi (konsinyasi) bangunan dan tanaman dari pengadilan dan sudah mengosongkan isi bangunan. Selanjutnya yang sudah mendapatkan putusan konsinyasi dari pengadilan tapi pemilik minta penghitungan ulang, serta bidang yang sudah dikonsinyasi tapi pemiliknya masih ngotot menolak.

"Yang ada isinya (penghuni belum mengosongkan bangunan), hari ini tidak kita robohkan, tidak ada pengusiran, tidak ada pemaksaan. Hari ini yang masih ada isinya tidak kita robohkan," tandas Sujiastono.

Ditanya berapa jumlah bangunan yang sudah dirobohkan dan berapa target hari ini yang akan dirobohkan, Sujiastono tidak menyebutkan angka persisnya termasuk kapan batas waktu land clearing. Namun ia berharap Desember ini seluruh tahapan land clearing rampung agar proyek NYIA bisa selesai sesuai target pada 2019.

Kemudian saat disinggung adanya aksi warga yang masih menolak serta pernyataan sikap dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menilai proses land clearing melanggar hukum dan HAM, Sujiastono enggan berkomentar jauh.

"Kita tunggu (bangunan) gak ada isinya. Maunya sampai kapan? secepatnya, kita doakan secepatnya keluar (penghuninya) agar tidak terganggu pekerjaan di lapangan, banyak peralatan (proyek NYIA). Kalau itu (sikap YLBHI dan LBH) saya belum tahu isinya apa, silakan tanya ke mereka," sebutnya.

Sebelumnya, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengaku hingga kini masih tersisa sekitar 4 persen dari total 587 hektar lahan calon lokasi NYIA yang belum dibebaskan dan masih tahap konsiyasi di pengadilan. Dari lahan tersebut masih berdiri rumah penduduk dan tanaman milik warga.

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads