Meski Gubernur DIY bisa dijabat perempuan, tetapi putusan MK tidak serta merta bahwa di Keraton Yogyakarta bisa dipimpin seorang perempuan.
Kerabat Kraton Yogykarta, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat atau Gusti Yudho yang merupakan adik Sri Sultan HB X mengatakan putusan MK memang memberitahukan bahwa salah satu syarat sebagai Gubernur boleh laki-laki dan boleh perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi kenyataanya, dalam UUK dari pasal 1 sampai akhir menitahkan, mewajibkan bahwa yang jumeneng (bertahta) adalah Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.
"Jadi tidak akan mungkin dijabat oleh seorang perempuan, karena perempuan tidak bisa jadi Sultan tidak bisa jadi Khalifatullah. Sultan adalah pemimpin umat, agama di wilayah Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat," kata Gusti Yudho di Keraton Yogyakarta, Sabtu (2/9/2017).
Menurutnya, keputusan MK tersebut hubungannya dengan jabatan Gubernur. Dan yang digugat adalah syarat sebagai Gubernur pasal 18 ayat 1 huruf m. Di mana ada penjelasan bahwa orang yang lahir di DIY baik laki-laki atau perempuan tidak bisa menjadi Gubernur seusai UUK DIY apabila tidak bisa menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono yang bergelar Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.
"Putusan MK ini tidak bisa membuka peluang Sultan perempuan. Karena syarat yang digugat adalah syarat menjadi Gubernur DIY. Jadi tidak serta merta untuk jadi Sultan," tegasnya.
Menanggapi putusan ini, pihaknya berharap warga Yogyakarta tidak emosional karena masalah bisa dibicarakan. Kepada Sri Sultan, ia meminta untuk membuka diri untuk berembuk. Ia mengingatkan bahwa keluar dari paugeran itu risikonya besar.
"Berharap masyarakat Yogya tidak emosional menanggapi ini. Ono rembuk dirembuk. Kepada Sri Sultan agar mau membuka diri ada rembuk dirembuk," kata adik Sri Sultan HB X ini. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini