Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dengan putusan tersebut berarti tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Karena dalam konstitusi juga berbunyi bahwa siapapun bisa(jadi Gubernur).
"Berartikan tidak membeda-bedakan, iya kan, negara nggak boleh membeda-membedakan laki-laki, wanita, kan gak boleh, konstitusikan bunyinya siapapun bisa," kata Sri Sultan HB X kepada wartawan seusai acara peringatan pengesahan UU Keistimewaan DIY di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusannya begitu ya sudah, sepakat tidak sepakat ya keputusanya itu. (terkait paugeran), ora ono hubungan ro paugeran wong iki Gubernur. Ya sudah harus menerima keputusan MK seperti itu," kata Sultan.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini