Tanggapan Sultan Soal Putusan MK Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY

Tanggapan Sultan Soal Putusan MK Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 18:26 WIB
Sri Sultan HB X (Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Perempuan berpeluang untuk menduduki jabatan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dengan putusan tersebut berarti tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Karena dalam konstitusi juga berbunyi bahwa siapapun bisa(jadi Gubernur).

"Berartikan tidak membeda-bedakan, iya kan, negara nggak boleh membeda-membedakan laki-laki, wanita, kan gak boleh, konstitusikan bunyinya siapapun bisa," kata Sri Sultan HB X kepada wartawan seusai acara peringatan pengesahan UU Keistimewaan DIY di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (31/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sultan, karena ini sudah menjadi keputusan maka sepakat atau tidak sepakat hal itu sudah menjadi keputusan. Semua pihak baik dari keluarga yang tidak sepaham harus menerima keputusan teresbut. Terkait dengan persoalan paugeran di keraton, putusan ini tidak ada hubunganya dengan paugeran.

"Keputusannya begitu ya sudah, sepakat tidak sepakat ya keputusanya itu. (terkait paugeran), ora ono hubungan ro paugeran wong iki Gubernur. Ya sudah harus menerima keputusan MK seperti itu," kata Sultan.

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads