"Mengabulkan permohon para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab syarat untuk menjadi cagub dan cawagub bersifat kumulatif, artinya semua persyaratan dalam pasal 18 tersebut harus dipenuhi.
"Oleh karena itu, menurut penalaran yang wajar, potensi terjadinya ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh adanya keragu-raguan tersebut sangatlah besar. Ketidakpastian hukum demikian bahkan dapat berkembang menjadi krisis politik yang berbahaya karena terjadi kebuntuan dalam pengisian jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur DIY," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut hakim, pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY membatasi hak demokratis masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, dalam masyarakat Indonesia, tidak ada gagasan moral, nilai agama, keamanan, ataupun ketertiban umum yang terlanggar, termasuk perempuan saat menjadi cagub atau cawagub DIY.
"Oleh karena itu, dalil para Pemohon bahwa pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY bersifat diskriminatif adalah beralasan menurut hukum," ucapnya. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini