PT Fortunindo Artha Perkasa (PT FAP) buka-bukaan soal biaya down payment (DP) hingga biaya sewa kios dan los di Gedung Pasar Pelita. Hal itu menyikapi banyaknya perbedaan persepsi pedagang pasca direlokasi petugas.
"Jadi di sini sekaligus kami mau menegaskan bahwa baik kios, baik los itu hanya cukup membayar uang muka sebesar Rp 6,5 juta," ujar Wakil Direktur PT Fortunindo Artha Perkasa, Chandra Aditama di Pasar Pelita, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (14/2/2022).
Dia membantah soal biaya uang muka hingga Rp 27 juta. Mulanya, kata dia, besaran uang muka itu 30% dari total harga sewa yang kemudian diperkecil lagi menjadi 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 20 persen itu uang mukanya untuk bisa berdagang hanya cukup Rp 6,5 juta. Nah nanti sisanya itu yang kita cicil di lapangan sebanyak tiga sampai empat kali," ujarnya.
Lama membayar cicilan lanjutan dari uang muka ditunaikan tidak lebih dari empat bulan. Karena, kata dia, jika terlalu lama maka akan menambah beban angsuran pedagang yang dimasukkan ke dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Terkait besaran biaya sewa, Chandra mengungkapkan, kisaran harga untuk los itu antara Rp 60 juta sampai Rp 90 juta. Harga tersebut tergantung dengan hitungan meter los dari mulai 19 meter, 20 meter, 25 meter hingga 30 meter.
Dengan biaya tersebut, pedagang mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 25 tahun. Lama waktu membayar angsuran maksimal selama lima tahun.
Saat ini, kata dia, setidaknya ada sekitar 700 pedagang yang sudah membeli los atau kios dari kapasitas yang disediakan sebanyak 2.000. "Cuman ada teman-teman pedagang yang belinya lebih dari satu, sesuai kebutuhan masing-masing," katanya.
"Sejauh ini teman-teman pedagang yang terdampak oleh relokasi itu sudah mulai, untuk yang sudah masuk itu mulai mendekorasi tempatnya sendiri. Malah sebagian tadi pagi saya lihat ada 1-2 orang berdagang," tambah Chandra.
Soal Tambahan Biaya Rp 1,5 Juta
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjawab terkait menyebarnya informasi tambahan biaya Rp 1,5 juta bagi pedagang. Chandra mengatakan, biaya tersebut merupakan fasilitas untuk membongkar (membobok) sebagian kios dan tidak bersifat wajib.
"Jadi seperti ini, isu Rp 1,5 juta itu betul. Tapi yang tidak betul adalah peruntukannya yang beredar di masyarakat. Jadi kita menyediakan fasilitas untuk membobok agar pedagang tidak repot," ujarnya.
"Karena kenapa? Kami juga tidak mau bahwa gedung ini tidak jelas nantinya, karena di dalam kios tersebut ada fasilitas air dan listrik. Khawatirnya jika dibobok masing-masing akan menyebabkan malfungsi," sambungnya.
Apabila pedagang ingin membobok kios secara mandiri, maka harus disertai izin dari pihak pengelola Pasar Pelita. "Kami tidak memaksa, kalau ingin sendiri silahkan tapi hati-hati dalam mengelola listrik dan airnya, harus izin," pungkasnya.
(yum/bbn)