JHT Cair di Usia 56 Tahun, F-PKS DPRD Bandung: Makin Lengkap Penderitaan

Kabupaten Bandung

JHT Cair di Usia 56 Tahun, F-PKS DPRD Bandung: Makin Lengkap Penderitaan

Yuga Hassani - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 20:59 WIB
Jaminan Hari Tua
Foto: Jaminan Hari Tua (Luthfy Syahban/detikcom)
Bandung -

Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi kontroversi di kalangan para buruh. Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKS Maulana Fahmi menilai Permenaker tersebu tak memihak para buruh.

"Menyikapi Permenaker No 2 Tahun 2022 jelas merugikan pekerja, karena mereka akan mendapatkan hak nya ketika usia 56 tahun," ujar Fahmi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2022).

Fahmi menilai adanya kebijakan tersebut melengkapi kebijakan yang tidak pro terhadap pekerja atau elemen buruh. Meskipun, MK memutuskan UU Cipta kerja Inkonstitusional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian di akhir tahun kita mendengar berita tidak ada kenaikan signifikan untuk UMK, ditambah sekarang dana JHT yang hanya bisa cair 100 persen di usia 56 tahun. Ini semakin memperlengkap penderitaan yang dialami para pekerja Indonesia, jadi kaum buruh di Indonesia semakin lemah posisinya," ujar Fahmi.

Fahmi menuturkan lebih baik pemerintah membagikan uang JHT saat pekerja atau buruh telah berhenti bekerja. Menurutnya pekerja yang berhenti biasanya karena di-PHK. Dengan itu, kata dia, ritme keuangan buruh menjadi berubah.

ADVERTISEMENT

"Di saat itulah, pekerja yang berhenti memutihkan dana segar, supaya mereka bisa shifting, bisa mengatur keuangannya," katanya.

Selain itu, Ia menjelaskan kepersertaan BPJS di Kabupaten Bandung masih rendah. Kata dia, hal tersebut diakibatkan kepekaan atau ketertarikan para pekerja di Kabupaten Bandung untuk mengikutinya.

"Sudah rendah, kemudian kebijakan-kebijakannya tidak pro kepada mereka, sehingga mereka tidak tertarik untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Memang wajib tapi kalau tidak menguntungkan bagi pekerja buat apa," jelasnya.

"Saya hitung sederhana dulu pernah diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di wilayah Kabupaten, hitungan kasar itu dari pekerja (buruh) yang bekerja di Kabupaten Bandung baru 10 persen yang ikut kepesertaan BPJS Tenaga Kerja," tambahnya.

Dia pun mempertanyakan kebijakan tersebut dibuat saat COVID-19 masih menyebar di Indonesia. Apalagi, kata dia, industri pun masih belum membaik.

"Dalam kondisi yang seperti itu, saya fikir perlu ada kebijakan yang memperingan dunai usaha dan membuat buruh semakin sejahtera," kata Fahmi.

Ia menegaskan pemerintah harus peka terhadap reaksi dari masyarakat terutama buruh dan pekerja. Apalagi, kata dia, saat ini gelombang penolakan sudah berkembang begitu cepat dan meluas.

"Mudah-mudahan dengan bijak meriview atau membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022 dan mengganti dengan kebijakan yang membela kepentingan buruh dan pekerja kita. Juga semoga pengusaha kita semakin sejahtera," pungkasnya.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads