Relokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Pasar Pelita diwarnai isak tangis warga. Mereka pasrah namun tak sanggup untuk membayar sewa sekaligus uang muka atau down payment (DP) kios di Pasar Pelita.
Ratna Dewi (51) salah satu pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Perniagaan mengungkapkan ia diminta untuk membayar DP Rp 27 juta. Padahal sebelumnya ia mendengar dari Walikota Sukabumi Achmad Fahmi bahwa pembayaran DP minimal Rp 6,5 juta.
"Saya sudah 20 tahun, dipikir-pikir sedih juga kan kita jualan udah sama teman-teman. Nangis saya lihat dibongkar tapi nggak bisa apa-apa," kata Ratna saat ditemui detikcom, Sabtu (12/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna merupakan salah satu dari ratusan PKL yang tidak menyewa kios di Pasar Pelita. Lagi-lagi ekonomi menjadi faktor utamanya.
"Belum tahu mau kemana, di Pasar Pelita juga uangnya darimana? Kemarin kata Pak Wali bisa DP Rp 6,5 juta tapi pas saya datang beda lagi jadi Rp 27 juta," ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT Fortunindo bahwa pedagang bisa membayar DP hanya Rp 6,5 juta.
"Itu uang muka yang dibayar pedagang, tadi juga sudah kami komunikasikan lagi Insya Allah Rp 6,5 juta. DP memang Rp 27 juta tapi dia cukup bayar pertama kali itu Rp 6,5 juta sudah dapat kunci. Sisanya dicicil," kata Fahmi.
Jika pedagang mendapatkan tindakan atau permintaan membayar lebih dari Rp 6,5 juta maka yang bersangkutan dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Pemda.
"Bisa laporkan kepada kami, karena kan kita stand by. Teman-teman stand by, laporkan kepada Pemda tapi jelas ada buktinya," pungkasnya.
Simak juga 'Antisipasi Omicron, PKL di Kota Bandung Diimbau Patuhi Prokes':