Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Pejabat di Jabar Masih jadi Kadis?

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Pejabat di Jabar Masih jadi Kadis?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 13:59 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat berinisial DI menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos). Meski sudah jadi terdakwa, DI masih bertugas sebagai Kadis?

Berdasarkan laman SIPP PN Bandung, perkara yang menjerat DI sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, perkara itu dilimpahkan pada 12 Januari 2022. Sedangkan kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022.

Adapun berdasarkan riwayat perkara pada laman itu, sidang perdana kasus itu sudah berjalan sejak 26 Januari 2022. Sidang tersebut saat ini memasuki agenda eksepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, berdasarkan penelusuran jejak digital pada akun Media Sosial Disdukcapil Jabar, DI sendiri masih mengemban tugasnya sebagai Kepala Dinas meski berstatus terdakwa. Kegiatan-kegiatan yang menghadirkan DI juga diunggah ke medsos.

Kegiatan terakhir yang menampilkan foto DI terlihat saat pelaksanaan apel pagi hari jadi ke-5 Disdukcapil Jabar pada 31 Januari 2022. Kegiatan itu juga sekaligus pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

ADVERTISEMENT

Bila merujuk pada riwayat perkara, kegiatan apel tersebut status DI sudah menjadi terdakwa bahkan sudah masuk proses persidangan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebut bila memang terdakwa tidak dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Dodi tak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Namun yang pasti, kata Dodi, perkata berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD) .

"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," kata dia.

Perkara ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.

(dir/yum)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads