Diborgol! 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Diserahkan ke Kejaksaan

Kota Bandung

Diborgol! 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Diserahkan ke Kejaksaan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 13:47 WIB
Tersangka Pinjol Sleman
Tersangka kasus pinjol ilegal. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman yang dibongkar Polda Jabar sudah lengkap atau P21. Sebanyak 8 tersangka dan barang bukti diserahkan polisi ke kejaksaan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (11/2/2022). Para tersangka digiring dengan tangan diborgol ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan para tersangka, delapan orang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan dengan pelimpahan tersebut, perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan. Proses pemberkasan untuk segera disidangkan akan diserahkan ke kejaksaan.

"Pelimpahan untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Dengan dibongkarnya kasus Pinjol ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya meminta agar masyarakat lebih waspada ke depannya untuk tak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik Pinjol ilegal.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol illegal sebagai musuh bersama (Common Enemy) karena sudah membuat keresahan di masyarakat," katanya.

Sekadar diketahui, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Total ada delapan tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai staf perusahaan, RS sebagai staf perusahaan, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads