Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Sleman, Yogyakarta, memasuki babak baru. Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Sejak 2 September 2021 dilaporkan, tanggal 9 Februari 2022 sudah P21," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).
Ibrahim mengatakan kasus itu P21 setelah dilakukan gelar perkara antara penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit Kompol A Prasetya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Usai dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kita limpahkan tersangka dan barang buktinya. Rencananya besok," tuturnya.
Sekadar diketahui, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Total ada delapan tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai staf perusahaan, RS sebagai staf perusahaan, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
(dir/bbn)