Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pemkot Cirebon membatasi aktivitas pusat perbelanjaan dan pertokoan.
Dalam SE Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.13-PEM itu menyebutkan untuk kapasitas maksimal pengunjung mal atau pusat perbelanjaan maksimal 70 persen dari ketersediaan.Jam operasionalnya mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berkaitan PPKM Level 3, pengelola mal dan penyewa kios wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung berstatus hijau yang diizinkan masuk. Terkecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat bermain anak-anak dan hiburan di pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 35 persen. Syaratnya menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk semua anak yang ingin masuk," bunyi SE Wali Kota Cirebon sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (10/20/2022).
Pemkot juga mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke mal. Tapi, syaratnya harus didampingi orang tua dan telah divaksinasi minimal dosis pertama.
Sebelumnya, Kota Cirebon bersama 10 daerah lainnya, yakni Bandung Raya dan Bodebek masuk PPKM Level 3. Sementara itu, empat daerah di Jabar masuk kategori PPKM Level 1, yakni Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Cianjur dan Kota Banjar. Daerah lainnya masuk kategori Level 2.
Simak video 'Daftar Wilayah Level PPKM Jawa-Bali':