PPKM Level 3 diberlakukan di Kota Cirebon berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis pun menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan PPKM level 3.
Salah satu aturannya mengenai operasional bioskop. Dalam SE Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.13-PEM itu menyebutkan pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengecek kondisi pengunjung. Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 50 persen.
Hanya pengunjung berstatus hijau hasil pengecekan Peduli Lindungi yang diizinkan masuk. Terkecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengunjung anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama," Bunyi SE Wali Kota Cirebon sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, restoran atau rumah makan yang berada di dalam area bioskop tetap diizinkan menerima dine-in, atau mengizinkan pengunjung makan di tempat. Kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen. Dan, pengunjung hanya memiliki waktu 60 menit saat makan di tempat.
Sebelumnya, Kota Cirebon bersama 10 daerah lainnya, yakni Bandung Raya dan Bodebek masuk PPKM Level 3. Sementara itu, empat daerah di Jabar masuk kategori PPKM Level 1, yakni Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Cianjur dan Kota Banjar. Daerah lainnya masuk kategori Level 2.