Kabupaten Garut

Berkas Lengkap, Trio Jenderal NII Garut Segera Disidang

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 14:10 WIB
Foto: Trio Jenderal NII Garut (Hakim Ghani/detikcom).
Garut -

Polres Garut telah melimpahkan berkas perkara penyidikan trio Jenderal NII yang bikin onar menyebar video propaganda di medsos. Mereka segera disidang.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan berkas perkara ketiga tersangka yakni, Sodikin, Jajang dan Ujer sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu.

"Sudah dilimpahkan," kata Wirdhanto kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Wirdhanto mengatakan,status berkas tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan tinggal menunggu proses persidangan.

"Status penegakan hukum saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jajang, Sodikin dan Ujer membuat resah warga Garut. Mereka mengaku sebagai penerus pergerakan Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Sensen Komara.

Ketiganya berulah dengan mengunggah video di YouTube. Dari hasil penelusuran, mereka total sudah mengunggah 57 video berisi propaganda dan ajaran NII. Mereka juga sudah memiliki ratusan subscriber di akun YouTube tersebut.

Aksi itu diketahui berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Polisi kemudian mengamankan mereka beberapa waktu lalu, usai video yang mereka buat beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Wirdhanto mengatakan atas tindakannya, mereka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 110 Jo Pasal 107 KUHP tentang Makar, hingga Pasal 28 Jo Pasal 45 UU ITE.

"Kita jerat juga dengan Pasal 24 D Jo Pasal 66 UU Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan," katanya.

Dengan jeratan hukuman tersebut, ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka terancam bui hingga 15 tahun.




(mso/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork