Pemkot Bandung resmi menerapkan pembatasan jam malam untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pembatasan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (9/2/2022) berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022.
Dokumen yang diperoleh detikcom, aturan pembatasan berlaku untuk tempat pusat perbelanjaan hingga area publik seperti taman dan tempat wisata. Toko-toko modern dan mal kegiatan operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara area publik seperti lokasi wisata dibatasi hingga pukul 18.00 WIB dan taman hingga pukul 22.00 WIB.
"Toko-toko modern, pusat perbelanjaan sampai pasar tradisional termasuk kegiatan perdagangan nonformal harus tertib. Tidak ada alasan mereka aktivitasnya sampai larut malam sampai jam operasional yang ditentukan," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota, Rabu (9/2/2022).
Kapasitas pengunjung di tempat-tempat tersebut ikut dibatasi. Tempat pusat perbelanjaan hanya boleh menampung sampai 60 persen sementara di area publik 25 persen.
![]() |
Pemkot Bandung juga melarang kegiatan pasar minggu yang bisa memicu potensi kerumunan massa. Ema memastikan lokasi-lokasi yang kerap diserbu warga menjadi tempat pasar minggu akan diawasi secara ketat demi menekan lonjakan penyebaran COVID-19.
"Yang namanya potensi kerumunan sekarang idealnya dalam regulasi tidak diperbolehkan, termasuk pasar minggu. Makanya dibangun rasa kesadaran bersama, ulah mentingkeun (mementingkan) kepentingan sendiri, mudah-mudahan dengan pendekatan humanis potensi penyebarannya bisa ditekan," katanya.
Namun demikian, Ema menyebut tempat wisata di Kota Bandung masih tetap buka asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Wisatawan juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi jika berkunjung ke Kota Bandung.
"Karena tidak ada yang namanya Bandung jadi kota tertutup, tapi kemana pun di sana harus ada aplikasi pedulilindungi. Jadi fasilitas dan kegiataan pariwisatanya berjalan tapi ada pembatasan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Bandung masuk PPKM level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. PPKM akan berlaku tertanggal 7 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Lihat video 'Ini Daftar Wilayah Level PPKM Jawa-Bali':