Harga Sewa Pasar Pelita Dianggap Mahal, Pemkot Sukabumi Buka Suara

Harga Sewa Pasar Pelita Dianggap Mahal, Pemkot Sukabumi Buka Suara

Siti Fatimah - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 12:04 WIB
Pasar Pelita Sukabumi
Pasar Pelita Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi -

Para pedagang kaki lima (PKL) di tujuh ruas jalan Kota Sukabumi rencananya direlokasi ke bangunan baru Pasar Pelita. Hanya saja, PKL keberatan karena harga sewa yang terlalu tinggi yakni mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Adapun ketujuh lokasi PKL yang diminta untuk pindah ke Pasar Pelita yaitu di Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir. Pemkot Sukabumi buka suara berkaitan biaya sewa yang disorot PKL tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan pembangunan Pasar Pelita tersebut dilakukan oleh PT Fortunindo. Menurutnya, besaran biaya yang harus dikeluarkan PKL itu untuk jenjang waktu 25 tahun. Bahkan, Ayi menjelaskan, harga tersebut bukan menyewa tetapi membeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beli bukan sewa, makanya ini harus seimbang. Jadi itu sistemnya BOT, mereka itu bukan menyewa tapi membeli selama untuk 25 tahun penguasaannya nanti setelah 25 tahun gedung itu ke Pemda, kalau memang mau diterusin sama dia (PKL) sewa nanti ke Pemda per tahun," kata Ayi saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2/2022).

Dia menjelaskan harga yang diberikan kepada PKL merupakan kesepakatan antara PT Fortunindo dengan pemerintah daerah. Ayi menyebut, tetap ada upaya keringanan bagi para PKL yang kesulitan memenuhi kewajiban biaya.

ADVERTISEMENT

"Pertama upaya kita para pedagang itu mendapatkan kredit KUR dari perbankan lah dari bank BNI, BRI, Bank Sinarmas yang sudah masuk itu. Di-cover oleh perbankan kredit KUR yang 0 persen per bulan, kedua ada keringanan dari PT Fortunindo bahwa dengan uang booking Rp 6,5 juta itu sudah bisa masuk, sisanya nanti dicicil," tuturnya.

Dia menegaskan kegiatan relokasi para PKL ke Pasar Pelita harus rampung pada 12 Februari 2022. Adapun jika masih ditemukan PKL yang berjualan dan menyimpan barang di tujuh ruas jalan, pihaknya segera menertibkan.

"Itu tanggal 12 ditertibkan paksa karena sudah SP dari Satpol PP. Jadi tanggal 9 itu terakhir SP 3, nah pedagang harus sudah masuk. Tanggal 12 itu ditertibkan paksa ya, syukur-syukur sudah ngebongkar duluan, dan Pasar Pelita itu sudah ready operasional di dalamnya," kata Ayi.

(bbn/yum)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads