ASN Banten Dilarang Kerja di KP3B hingga Akhir Februari 2022

Kota Serang

ASN Banten Dilarang Kerja di KP3B hingga Akhir Februari 2022

Bahtiar Rifai - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 21:21 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Banten -

Pemberlakukan PPKM Level 3 oleh pemerintah berlaku juga untuk para pegawai di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Mereka diwajibkan untuk Work From Home (WFH) hingga akhir Februari 2022.

"Berlaku (WFH) hingga tanggal 28 Februari," kata Plt Sekda Muhtarom di Serang, Selasa (8/2/2022).

Aturan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/258-BKD/2022 dan sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 6 2022. Ada tiga lingkup yang diatur yaitu layanan sektor kritikal meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Satpol PP, DInas Perhubungan dan BPBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sektor kritikal masih berlaku 100 persen kerja di kantor," ujarnya.

Sedangkan sektor esensial yaitu BPKAD, Diskominfo, Bapenda, Dindikbud dan DPMPTSP diberlakukan setengahnya kerja di rumah. Sedangkan yang non esensial diberlakukan 25 persennya kerja di kantor.

ADVERTISEMENT

"Sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada organisasi perangkat daerah selain yang disebutkan di atas," ujarya.

Pemberlakukan 25 persen ini juga berlaku untuk kepala balai, cabang atau UPT di masing-masing organisasi perangkat daerah. Segala sistem kerja disesuaikan oleh organisasi masing-masing.

"Segala usulan jam kerja disampaikan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah," pungkasnya.

(yum/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads