Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan kelebihan pembayaran proyek Sport Center dan RSUD Banten senilai Rp 5 miliar sudah dikembalikan ke keuangan negara. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja modal pembangunan tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sudah dikembalikan, sudah selesai, ada temuan kita selesaikan," kata Wahidin, Selasa (8/2/2022).
Temuan BPK RI Perwakilan Banten itu sudah tidak jadi soal. Itu belum dianggap sebagai korupsi karena kelebihan pembayarannya sudah dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu baru temuan, korupsi itu ketika ada kerugian uang negara tapi tidak diselesaikan," ucapnya.
Sport Center, kata dia, telah dibangun Banten International Stadium. Bersama dengan RSUD Banten yang nanti diresmikan pada Maret.
Pemprov Banten sudah menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) 2021 ke BPK pada Senin (7/2) kemarin. Penyerahan LKPD lebih awal karena paling lambat diserahkan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Jadi yang pertama yang menyerahkan LKPD, satu tanggung jawab yang kita selesaikan," ujar Wahidin.
Berdasarkan catatan detikcom, pada pemeriksaan kepatuhan BPK hingga November 2021 khusus belanja pembangunan memang ditemukan kelebihan pembayaran. Ada HPS atau harga perkiraan sementara yang tidak ekonomis dan akuntabel.
Kedua, proses pemilihan penyedia oleh PPK mengakibatkan kesempatan penyedia lain yang lolos kualifikasi hilang. Temuan itu ada di dua proyek besar di Banten yaitu RSUD Banten dan Sport Center di mana stadion berdiri.