Keroyok Rekan Kerja-Curi Truk, 4 Kurir Jasa Ekspedisi di KBB Ditangkap Polisi

Kabupaten Bandung Barat

Keroyok Rekan Kerja-Curi Truk, 4 Kurir Jasa Ekspedisi di KBB Ditangkap Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 17:14 WIB
Polisi menggelandang empat kurir jasa ekspedisi yang lakukan tindakan pencurian dan pengeroyokan rekan kerja
Polisi menggelandang empat kurir jasa ekspedisi yang lakukan tindakan pencurian dan pengeroyokan rekan kerja (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)
Bandung -

Empat orang kurir jasa ekspedisi diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah melakukan pengeroyokan pada rekan kerjanya sendiri di Jalan Raya Simpang Panaris, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Keempat pelaku pengeroyokan tersebut antara lain Dedi Wahyudi (42), Hilman Fauzi (36), Rinaldi Miftah (22), dan Suhendra (28). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing pada waktu yang berbeda-beda.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan korban atas nama Asep Ganjar Hario (42) dikeroyok oleh keempat pelaku karena ia diduga telah memfitnah Dedi Wahyudi berkaitan dengan masalah pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengeroyokan itu bermula ketika korban dipancing oleh salah satu pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu ternyata korban langsung dimasukkan ke dalam kendaraan truk boks kemudian dikeroyok.

"Jadi tersangka ini merasa sakit hati karena diduga difitnah korban. Akhirnya korban dipukuli, tangan dan kaki dilakban," ujar Imron kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (8/2/2022).

ADVERTISEMENT

Akibat aksi pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Langsung melakukan penyelidikan, kemudian pelaku Dedi diamankan pertama kali di rumahnya di Padalarang. Ia mengaku telah melakukan pengeroyokan," kata Imron.

Usai Dedi diamankan, barulah tiga pelaku lainnya diamankan. Ternyata pelaku Hilman Fauzi, Rinaldi Miftah, dan Suhendra juga melakukan pencurian kendaraan truk boks milik jasa ekspedisi tempat mereka bekerja.

Truk tersebut sudah dijual para tersangka kepada seseorang yang mereka kenal di akun Facebook. Namun STNK dan Kartu Uji KIR masih berada di tangan para pelaku.

"Jadi ada tiga tersangka yang melakukan tindakan pidana pencurian selain pengeroyokan. Tersangka punya akses kunci sehingga membawa kabur mobil tersebut," ucap Imron.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk tersangka Dedi hanya dikenakan Pasal 170 KUHP kalau yang lainnya pasal berlapis," kata Imron.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads