Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022. Inmendagri teranyar ini berisi tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri teranyar itu sebanyak 11 daerah di Jawa Barat masuk kategori PPKM Level 3. Hanya empat daerah yang masuk kategori PPKM Level 1, yakni Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Cianjur dan Kota Banjar. Daerah lainnya masuk kategori Level 2
Sebanyak 11 daerah di Jabar yang masuk kategori PPKM level 3, 10 di antaranya berasal dari Bandung Raya dan Bodebek. Satu daerah lainnya yaitu Kota Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inmendagri teranyar ini berlaku mulai hari Selasa hari ini hingga 14 Februari 2022. Dalam Inmendagri itu mencantumkan 14 aturan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
Pelaksanaan PTM terbatas atau jarak jauh. Jam operasional rumah makan atau warung dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kapasitasnya terbatas yakni hanya 60 persen dan maksimal waktu makannya 60 menit. Serta beberapa pembatasan lainnya, yakni perkantoran non esensial, tempat hiburan dan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan alasan kenapa Bandung Raya masuk PPKM Level 3. Selain Bandung Raya, ada wilayah aglomerasi Bodebek yang juga mengumumkan status yang sama.
Penerapan PPKM Level 3 ini berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, bukan berarti tingginya kasus. Menurutnya, penurunan ke Level 3 lantaran rendahnya tracing.
"Sehingga ini memotivasi agar wilayah Bodebek dan Bandung Raya meningkatkan tracing-nya sehingga satu yang sakit harus dicek sebanyak mungkin kontak eratnya," tutur Ridwan Kamil.