Terungkap di Marketplace
Sidang kasus tersebut berlanjut ke pemeriksaan saksi di hari yang sama. Jaksa menghadirkan korban dari pihak dari perusahaan yakni Michael selaku Manajer Pemasaran dan Supriyanto selaku Komisaris perusahaan.
Jaksa mencecar terkait asal mula pihak korban mendapati adanya produk KW tersebut. Salah satu saksi yaitu Michael mengaku awalnya mendapati ada produk itu di marketplace.
"Saya diberi tahu sama anak buah saya. Tahu dari online shop, Lazada. Dia tidak izin," kata Michael.
Rugikan Perusahaan-Konsumen
Sementara itu, direksi perusahaan Supianto mengatakan adanya produk KW yang dijual di pasaran dinilai merugikan perusahaan.
"Pertama kan kita punya karyawan banyak. Jadi jangan sampai dengan pemalsuan gini dampak terhadap karyawan besar. Jadi pengaruh sangat besar," kata dia usai persidangan.
Selain dinilai merugikan perusahaan, adanya produk KW ini juga merugikan konsumen. Dia menilai, terdakwa hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen.
"Kedua merugikan konsumen. Karena yang mereka pikirkan menjual untuk kepentingan pribadi dan menjual merek untuk keuntungan pribadi. Sedangkan kita kan sekarang menjaga brand itu kan sudah dari (tahun) 73 sampai sekarang sudah dipupuk sedemikian rupa dan kita jaga kan kualitasnya polanya, kenyamanannya, bahannya aksesori semuanya kita jaga. Sedangkan mereka tidak memikirkan sejauh itu," tuturnya.
(dir/bbn)