Agus Setiawan D (39) diseret ke meja hijau. Pria asal Tasikmalaya tersebut berurusan dengan hukum usai membuat pakaian merek lokal ternama palsu alias KW.
Dakwaan terhadap Agus dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (8/2/2022). Agus didakwa membuat pakaian KW salah satu merek hingga dijual secara online.
"Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," ucap JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Agus pada awal tahun lalu memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, hingga topi bermerek terkenal dengan logo yang persis seperti originalnya. Logo tersebut didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin cetak.
"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di-press di atas kaus menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," tuturnya.
Terdakwa mematok harga di bawah pasaran saat dijual secara online. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 87 ribu, kaus lengan panjang Rp 97 ribu hingga sweater Rp 180 ribu.
"Topi diberikan gratis setiap pembelian kaus lengan pendek dan kaus lengan panjang," kata Sukanda.
Jaksa menyebut Agus menyadari perbuatannya melakukan pemalsuan merek. Terlebih, merek yang dipalsukan tersebut milik PT Multi Garmen Jaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000290335 tanggal 20 Januari 2011 dan diperpanjang sampai dengan 22 Juli 2029 untuk produk kelas NCL9 25 berupa kaos, celana dan sepatu.
Selain itu, ada juga produk dengan merek yang terdaftar bernomor IDM000236055 tanggal 11 Februari 2010 dan diperpanjang sampai 15 Mei 2030 untuk kelas NCL9 25 berupa konveksi, topi dan pakaian jadi untuk pria, wanita, anak dan bayi.
Atas perbuatannya, Agus dilaporkan ke Polda Jabar. Agus kemudian diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 24 September 2021. Dalam dakwaannya, Agus dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis.
Agus mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku salah telah memproduksi produk palsu menggunakan merek tersebut.
"Untuk merek saya akui. Saya tahu dan saya sekarang tahu masalah ini dan saya menyesali," kata Agus di persidangan.
Terungkap di Marketplace
Sidang kasus tersebut berlanjut ke pemeriksaan saksi di hari yang sama. Jaksa menghadirkan korban dari pihak dari perusahaan yakni Michael selaku Manajer Pemasaran dan Supriyanto selaku Komisaris perusahaan.
Jaksa mencecar terkait asal mula pihak korban mendapati adanya produk KW tersebut. Salah satu saksi yaitu Michael mengaku awalnya mendapati ada produk itu di marketplace.
"Saya diberi tahu sama anak buah saya. Tahu dari online shop, Lazada. Dia tidak izin," kata Michael.
Rugikan Perusahaan-Konsumen
Sementara itu, direksi perusahaan Supianto mengatakan adanya produk KW yang dijual di pasaran dinilai merugikan perusahaan.
"Pertama kan kita punya karyawan banyak. Jadi jangan sampai dengan pemalsuan gini dampak terhadap karyawan besar. Jadi pengaruh sangat besar," kata dia usai persidangan.
Selain dinilai merugikan perusahaan, adanya produk KW ini juga merugikan konsumen. Dia menilai, terdakwa hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen.
"Kedua merugikan konsumen. Karena yang mereka pikirkan menjual untuk kepentingan pribadi dan menjual merek untuk keuntungan pribadi. Sedangkan kita kan sekarang menjaga brand itu kan sudah dari (tahun) 73 sampai sekarang sudah dipupuk sedemikian rupa dan kita jaga kan kualitasnya polanya, kenyamanannya, bahannya aksesori semuanya kita jaga. Sedangkan mereka tidak memikirkan sejauh itu," tuturnya.