Oknum anggota polisi di Serang yang masuk wilayah hukum Polda Banten jadi tersangka pada kasus penipuan calon tenaga kerja. Saat ini, oknum polisi berpangkat bintara inisial AE itu ditahan dan akan segera disidangkan.
Ia disangka telah menipu warga Serang dengan menjanjikan bisa bekerja di salah satu perusahaan. Syaratnya, calon tenaga kerja harus menyerahkan uang jutaan rupiah ke tersangka.
Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba dikonfirmasi detikcom membenarkan yang bersangkutan sudah ditahan setelah berkasnya P21 dari penyidik. Tersangka dalam kasus ini adalah oknum polisi.
"Yang pasti sudah P21, tersangka satu, jumlah korbannya lebih dari satu," kata Ondo saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Ondo enggan menjelaskan lebih terperinci terkait perkara ini karena akan segera masuk persidangan. Tapi, ia membenarkan bahwa perkara yang mengangkut penipuan calon tenaga kerja melibatkan oknum.
"Segera dilimpah lah setelah tahap dua, tinggal dilimpah (ke pengadilan)," ujarnya.
Jika sudah di pengadilan, dakwaan akan terlihat bagaimana peran yang bersangkutan saat melakukan penipuan. Termasuk berapa jumlah calon tenaga kerja yang jadi korban.
"Nanti jaksanya Pak Endo, tapi dalam waktu dekat (disidangkan)," pungkasnya.
(bri/mso)