Pemkot Cimahi menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen. Kebijakan tersebut diputuskan menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Cimahi.
Kebijakan tersebut akan diterapkan pada Senin (7/2/2022). "Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Cimahi direncanakan mulai tanggal 7 Februari akan diberlakukan PTM terbatas 50 persen," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai Sidang Paripurna di kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (2/2/2022) malam.
Menurut Ngatiyana, keputusan tersebut diambil karena melonjaknya kasus penularan COVID-19 di Kota Cimahi. Terakhir, ada tiga sekolah yang sempat ditutup oleh Dinas Pendidikan karena ada siswanya yang terkonfirmasi COVID-19.
Selain itu, ada pula saran dari Ombudsman Jabar kepada Pemkot Cimahi agar meninjau kembali kebijakan PTM 100 persen. Hal itu menguatkan keputusan Pemkot Cimahi membatasi kembali PTM.
"Alasannya untuk menghindari penyebaran COVID-19 mau varian apapun. Sehingga kami hindari, berjaga-jaga jangan sampai dengan dibukanya PTM 100 persen menambah kasus penularan COVID-19," ucapnya.
"Sesuai dengan Inmendagri dan perkiraan lonjakan COVID-19 akan meningkat dan menambah lagi pada Februari hingga Maret, maka kami ambil langkah untuk menyelamatkan anak anak kita. Jangan sampai ada kluster di sekolah," tutur Ngatiyana.
Kebijakan ini akan berlangsung selama sebulan. Apabila terjadi lonjakan, PTM 50 persen diperkirakan bakal diperpanjang.
"Kami lihat perkembangan, mungkin sebulan. Apabila naik lagi akan kita perpanjang lagi," ucap Ngatiyana menegaskan.
Data pada 2 Februari 2022, sebanyak 34 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Cimahi. Jumlah itu terdiri 30 orang isolasi mandiri dan empat di antaranya dirawat di rumah sakit.
(bbn/mso)