Tahun baru Imlek turut dirasakan oleh narapidana. Satu dari puluhan ribu napi di Jabar memperoleh remisi tahun baru Imlek.
Satu orang tersebut yakni napi bernama Andri. Dia yang merupakan napi di Lapas Cibinong mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama 15 hari.
"Cuma ada satu napi (di Jabar) yang mendapat remisi imlek," ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Taufiqurrakhman kepada detikcom, Rabu (2/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri merupakan satu dari 25 napi pemeluk agama Konghucu se-Indonesia yang mendapatkan remisi Imlek. Taufiq menjelaskan pemberian remisi tersebut telah memenuhi syarat.
"Ini merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik," kata dia.
Menurut Taufiq, Andri juga merupakan satu-satunya napi di Jabar yang mendapatkan remisi Imlek dari total napi di Jabar yang mencapai 20.246 napi dan 3.129 tahanan.
"Hak-hak narapidana di Jabar terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 25 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia akan mendapatkan remisi besok. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka tahun baru Imlek 2573 Kongzili.
"Dari 25 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang.
Lihat juga video '15 Napi di Makassar Dapat Remisi Natal':