Di Mana Posisi Ketum GMBI Saat Demo Berujung Ricuh di Polda Jabar?

Kota Bandung

Di Mana Posisi Ketum GMBI Saat Demo Berujung Ricuh di Polda Jabar?

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 11:09 WIB
Juru Bicara LSM GMBI Fiedel Giawa
Juru Bicara LSM GMBI Fiedel Giawa (Foto: istimewa)
Bandung -

Juru Bicara DPP LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fiedel Giawa menjelaskan posisi Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman ketika unjuk rasa berbuntut ricuh di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022.

Fiedel mengatakan, satu hari sebelum unjuk rasa, Fauzan bersama rombongan berangkat ke Jakarta untuk menemui beberapa kolega bisnis. Malam itu, Fauzan menginap di Hotel El Royale Kelapa Gading.

"Pada saat Kamis (27/1), posisi Ketua Umum DPP LSM GMBI sedang ada pekerjaan di Tangerang Selatan," ujar Fiedel dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (1/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menerima laporan adanya kericuhan, ujar Fiedel, Fauzan kemudian segera membuat pernyataan resmi berupa permohonan maaf kepada Kapolda Jabar di media massa pada malam harinya. Kemudian pada Jumat (28/1) sekitar pukul 03.00 dini hari, Fiedel mengatakan, perwakilan kepolisian mendatangi hotel tempat Fauzan dan rombongan menginap.

"Ketua Umum didampingi beberapa tim dari GMBI kembali ke Bandung untuk menghadap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana," ujar Fiedel.

ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman dan 11 anak buah menjadi tersangka kasus demi anarkis di Polda Jabar. Tampang Fauzan dan 11 anak buahnya lesu saat berbaju tahanan.Polisi telah menetapkan Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman dan 11 anak buah menjadi tersangka kasus demi anarkis di Polda Jabar. Tampang Fauzan dan 11 anak buahnya lesu saat berbaju tahanan. Foto: Dony Indra Ramadhan

ANGGOTA GMBI YANG TERLIBAT KERICUHAN BAKAL DIPECAT

Menurut Fiedel, pimpinan GMBI sangat menyesalkan terjadinya kericuhan yang dilakukan anggotanya. Oleh karena itu, evaluasi internal akan dilakukan berikut tindakan tegas kepada anggotanya yang terlibat kericuhan.

"LSM GMBI merupakan organisasi legal yang terdaftar resmi di pemerintahan. Dalam AD/ART LSM GMBI dengan tegas melarang anggotanya melakukan tindakan anarkis, mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan tindakan pidana lain yang bertentangan dengan hukum NKRI," ujar Fiedel.

"Apabila ada anggotanya yang melanggar AD/ART hukumannya adalah dipecat dari kepengurusan/keanggotaan dan masalah hukumnya diserahkan kepada pihak berwajib," kata Fiedel menambahkan.

Atas kerusakan yang ditimbulkan, Fiedel mengatakan organisasi akan membantu menyelesaikan perbaikan kerusakan yang terjadi di Mapolda Jabar.

"Atas kejadian perusakan di depan Mapolda Jawa Barat, LSM GMBI memohon maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat pada umumnya, dan kepada bapak Kapolda beserta jajaran pada khususnya," tutur Fiedel.

Tersangka kasus demo anarkis yang dilakukan oleh Ormas GMBI bertambah. Kini, total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota ormas GMBI yang melakukan unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).

Ke-12 orang tersebut termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman. Fauzan ditangkap pada Jumat (28/1) dini hari. Keesokan harinya, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.

Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak Video 'Tampang Lesu Anggota Ormas GMBI Berbaju Tahanan di Mapolda Jabar':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads