Polisi Temukan Alat Kejut Listrik-Pisau dari Tersangka Demo Ricuh GMBI

Kota Bandung

Polisi Temukan Alat Kejut Listrik-Pisau dari Tersangka Demo Ricuh GMBI

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 13:14 WIB
Polisi menemukan alat pukul hingga alat kejut listrik dari anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)
Polisi menemukan alat pukul hingga alat kejut listrik dari anggota ormas GMBI (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Polisi menemukan alat pukul hingga alat kejut listrik dari anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka demo berujung kericuhan di Polda Jabar.

Polisi turut menyita ratusan kendaraan roda dua dan roda empat berstatus bodong pasca demo anarkis yang terjadi pada Jumat (28/1/2022).

Alat kejut listrik, salah satunya didapati dari kendaraan milik SBI. Dia merupakan provokator massa yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit dan stik softball," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).

Ibrahim mengatakan dari kasus tersebut, total ada 19 item barang bukti yang disita polisi. Ini termasuk ratusan kendaraan yang tidak sesuai data kendaraannya alias bodong.

ADVERTISEMENT

"Ranmor yang berhasil kita sita kurang lebih sekitar 313 ranmor, terdiri dari 96 roda empat, 217 roda dua. Dari ranmor ini telah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident ranmor Polri," kata dia.

Polisi turut mengecek isi dalam kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, polisi menemukan senjata tajam hingga alat pukul.

"Saat ini telah dilakukan penggeledahan terhadap beberapa ranmor juga, disita beberapa senjata tajam mulai dari pisau dan balok-balok kayu," tutur Ibrahim.

Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu. Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan.

Total kini ada 12 orang tersangka yakni MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak Video '168 Anggota GMBI Dikumpulkan di Polda Jateng Usai Bentrok di Jabar':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads