SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/1). Dia kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga dilakukan penahanan.
"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Menurut Ibrahim, dalam orasinya itu SBI mengklaim memiliki 500 pasukan yang siap mati. Hal itulah, kata Ibrahim, yang memicu massa bertindak anarkis.
"Inilah yang memprovokasi situasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi chaos," kata Ibrahim.
Selain SBI, polisi juga menetapkan Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman sebagai tersangka. Total kini ada 12 tersangka yaitu MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sekadar diketahui, GMBI menggelar aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1). Ratusan orang ditangkap polisi, termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan Rachman.
Baca juga: Tampang Ketum GMBI-Anak Buah Berbaju Tahanan |
Simak Video '168 Anggota GMBI Dikumpulkan di Polda Jateng Usai Bentrok di Jabar':
(dir/bbn)